Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H.,

PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, dan tokoh masyarakat untuk mendirikan pos pemantauan di setiap ujung batas wilayah. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya aktivitas perusahaan di daerah perbatasan yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan wilayah dan merugikan masyarakat adat Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

Instruksi tersebut disampaikan Rumiadi di Puruk Cahu, menanggapi peningkatan intensitas operasional perusahaan, baik yang berskala antardesa, antarkecamatan, maupun antarkabupaten. Menurutnya, pos pemantauan ini berfungsi sebagai garda terdepan untuk mencatat, mengawasi, dan memastikan transparansi setiap aktivitas keluar-masuk kendaraan maupun alat berat perusahaan.

“Demi kesejahteraan masyarakat, maka tidak ada pula ruang bagi para pemain gelap,” ujar Rumiadi menegaskan.

Langkah pengamanan ini didasari oleh temuan di lapangan, di mana sejumlah perusahaan dari luar daerah kerap memanfaatkan celah perbatasan yang tidak terjaga untuk melakukan eksploitasi ilegal, termasuk mengambil hasil hutan milik masyarakat setempat.

Dalam instruksinya, Rumiadi menekankan dua poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha:

  1. Hormati Batas Wilayah: Perusahaan yang beroperasi di kawasan perbatasan dilarang keras melintasi batas desa, kecamatan, maupun kabupaten tanpa izin resmi serta tanpa pengawasan langsung dari masyarakat adat setempat.

  2. Larangan Mengambil Kayu Rakyat: Rumiadi memberikan peringatan tanpa kompromi kepada perusahaan yang memiliki izin operasi di luar wilayah Kabupaten Murung Raya agar tidak menyentuh atau mengambil hasil hutan rakyat.

    “Bagi perusahaan yang memiliki izin operasi di luar wilayah Kabupaten Murung Raya, maka tidak diperkenankan untuk mengambil sepohon kayu miliknya rakyat daerah,” tegasnya.

Kebijakan pendirian pos pemantauan partisipatif ini mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan lembaga adat. Kehadiran pos tersebut diharapkan mampu memutus rantai praktik merugikan yang selama ini luput dari pengawasan formal.

Sebagai lembaga legislatif, Rumiadi memastikan DPRD Murung Raya akan mengawal penuh kebijakan ini dan berdiri di garda terdepan bersama rakyat. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memberikan dukungan penuh terhadap operasional pos pemantauan di tingkat tapak.

Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata penegakan kedaulatan rakyat di atas tanah kelahiran sendiri, sekaligus komitmen menjaga kelestarian alam dan masa depan Kabupaten Murung Raya dari eksploitasi pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

(Muslim)