
BANJARBARU LENTERAKKALIMANTAN.NET
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputra mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kekeringan dan karhutla tahun ini.
Dalam edaran bernomor 300.2.3/365/BPBD/2026 tersebut, BPBD Kalsel meminta seluruh BPBD kabupaten dan kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui pemantauan kondisi wilayah secara intensif, penguatan koordinasi lintas sektor, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2026.
Ronny menegaskan pemerintah daerah juga diminta melakukan langkah antisipatif dan mitigasi sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, daerah didorong mempertimbangkan penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila kondisi dinilai memenuhi kriteria atau berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Apabila status siaga darurat atau tanggap darurat telah ditetapkan, maka seluruh upaya penanggulangan harus dilakukan secara terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan BPBD provinsi,” ujarnya di Banjarbaru.
Lebih lanjut, BPBD kabupaten dan kota juga diminta menyampaikan laporan secara berkala terkait perkembangan kondisi wilayah serta potensi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
“Hal ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah penanganan yang cepat dan tepat di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Melalui edaran yang dikeluarkan pada 16 Maret 2026 tersebut, BPBD Kalsel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sejak dini guna meminimalkan risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan(mckalsel/lnk).












