HULU SUNGAI UTARALENTERAKALIMANTAN.NET-

Upaya pelarian dua pengedar narkoba di Jalan Desa Tigarun, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berakhir buntu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU meringkus RW (32) dan RH (36) saat kedapatan membawa satu paket sabu seberat 5,12 gram pada Rabu malam, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan kedua warga Desa Padang Tanggul ini sempat diwarnai aksi kepanikan. Saat disergap polisi di tengah jalan, salah satu tersangka sempat membuang bungkusan berisi barang haram tersebut untuk mengelabui petugas.

“Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua terduga dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga setempat,” tulis laporan kepolisian. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip transparan dan dibalut selembar tisu putih.

Selain sabu siap edar seberat 5,12 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka, meliputi ponsel Android dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beroperasi.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat korpsnya terhadap aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pesan Kapolres, Kamis (2/7/2026).

Asep menambahkan, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif warga yang berani melapor. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan indikasi peredaran gelap di lingkungan mereka demi melindungi generasi muda.

Saat ini, RW dan RH beserta seluruh barang bukti telah dikerangkeng di Mapolres HSU. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif guna memetakan dan memburu jaringan pemasok di atas kedua tersangka. 

Bagikan: