PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah strategis ini diambil guna memangkas tumpang tindih fungsi birokrasi agar pemerintahan setempat tampil lebih ramping, responsif, dan kaya fungsi.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dengan didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Turut hadir Penjabat Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, Asisten III Setda Andri Raya, jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Penyusunan ulang struktur kelembagaan daerah ini menyasar tiga target mendasar:

  • Optimalisasi Pelayanan Dasar: Memastikan pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat Murung Raya berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

  • Efisiensi dan Efektivitas Organisasi: Menghapus penumpukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antarinstansi demi mewujudkan birokrasi yang lincah (agile).

  • Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah: Menyelaraskan struktur perangkat daerah dengan regulasi serta agenda pembangunan nasional.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa penetapan payung hukum baru ini merupakan hasil penyaringan regulasi yang komprehensif dan demokratis. Menurutnya, penetapan Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral lembaga legislatif dalam merespons dinamika daerah.

“Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan instrumen hukum yang dilahirkan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Rumiadi.

Ia mengapresiasi kerja keras Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD beserta tim asistensi Pemkab Murung Raya yang mengawal dinamika pembahasan hingga tuntas.

“Dinamika argumentasi yang terjadi selama pembahasan adalah bentuk kedewasaan berpolitik. Hasilnya adalah regulasi yang implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Raperda Perubahan Ketiga ini, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Murung Raya diharapkan bertransformasi menjadi lebih adaptif dan prima dalam melayani masyarakat.

(Muslim)

Bagikan: