BANJARBARU, LENTERAKALIMANTAN.NET —

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi di Markas Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa, 4 Agustus 2026. Barang haram senilai ratusan miliar rupiah tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 kasus narkotika periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa penindakan ini tidak sekadar mengejar angka penangkapan, melainkan berfokus pada dampak proteksi nyata bagi masyarakat.

“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba,” ujar Rosyanto di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, Selasa.

Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan peredaran ini secara finansial berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp 4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal sebesar Rp 311 miliar.

Dari puluhan kasus yang diungkap, penangkapan terbesar terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas mencegat penyelundupan hampir 32 kilogram sabu di area parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin.

Dua orang kurir jaringan antarprovinsi ditangkap dalam operasi penyamaran tersebut, yakni KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung. Keduanya disinyalir kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap rute Jakarta–Kalimantan Barat–Banjarmasin yang bermuara pada gembong narkotika internasional, Fredy Pratama alias Miming (FP alias M).

“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Nur Khamid membacakan detail pengungkapan. Selain sabu, polisi menyita telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi sewa penginapan, tiket perjalanan, serta kartu ATM.

Secara keseluruhan, operasi intensif selama dua bulan di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar ini menjaring 39 tersangka—terdiri dari 35 pria dan 4 wanita. Para pelaku merupakan bagian dari lintasan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka KA dan RN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Catatan: Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memburu peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan menyuarakan perang melawan narkoba.

Bagikan: