BANJARBARULENTERAKALIMANTAN.NET-

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama jajaran polres menggulung 126 tersangka kejahatan dalam kurun 15 hari. Ratusan pelaku tersebut ditangkap melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat II Intan 2026” dan penindakan kasus kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, Curanmor) yang digelar sepanjang 17–31 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang menyampaikan, pengungkapan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan untuk merespons maraknya aksi kejahatan yang meresahkan warga.

“Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui proses analisis dan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik,” ujar Frido dalam konferensi pers di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026). Saat memaparkan hasil operasi, Frido didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Khamid dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Dedy Yudanto.

Operasi maraton ini mengerahkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel—terdiri atas 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel polres jajaran. Fokus perburuan diarahkan ke lima wilayah hukum prioritas, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut (Tala), Polres Tanah Bumbu (Tanbu), dan Polres Kotabaru.

Dari total 94 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, petugas menjaring 118 pria dan 8 wanita. Rinciannya, 114 tersangka diringkus dari 89 LP dalam kerangka Operasi Sikat II Intan 2026, sedangkan 12 tersangka sisanya diciduk dari 5 LP penindakan kejahatan jalanan/3C.

Selain menciduk para pelaku, polisi menyita beragam barang bukti tindak pidana dan hasil kejahatan:

  • Senjata & Narkotika: 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu (total berat 251,83 gram), serta 44 butir ekstasi.

  • Minuman Keras: 2.574 botol miras ilegal dan 8 jerigen tuak.

  • Kendaraan & Dokumen: 19 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 7 lembar STNK, dan 2 buku BPKB.

  • Elektronik & Uang Tunai: 29 unit ponsel, 1 unit laptop, uang tunai Rp14.422.000, serta 65 unit barang bukti pendukung lainnya.

Melalui operasi serentak ini, Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme, pemalakan, dan pungli di pusat keramaian. Kepolisian juga memfokuskan tindakan pada pemutusan rantai peredaran narkoba, penindakan spesialis pencurian kendaraan serta barang elektronik, hingga penertiban miras ilegal dan perjudian di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Bagikan: