
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung, jajaran Polres Tabalong, menangkap seorang pria berinisial RW (43) usai diduga terlibat dalam aksi pencurian buah kelapa sawit di area Kerja Sama Operasional (KSO) perkebunan Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, yang berperan sebagai sopir truk penampung sawit curian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi penangkapan ini. Kasus tersebut terungkap berkat pengawasan ketat dan aksi pemutaran alur pelarian oleh pihak perusahaan.
“Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Heri Siswoyo, memberikan keterangan tertulis.
Aksi pencurian bermula pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Pengawas perkebunan menerima laporan dari karyawannya mengenai pergerakan mencurigakan sebuah unit truk yang memasuki kawasan perkebunan tanpa izin.
Mendapat informasi tersebut, pengawas perkebunan beserta tim sekuriti langsung bergerak menyisir area kebun di wilayah Desa Kambitin Raya. Pengintaian membuahkan hasil pada Minggu dini hari, saat mereka mendapati truk tersebut bergerak keluar mengangkut tandan buah segar (TBS) menuju arah Pangi, Desa Garunggung.
Tanpa memicu kegaduhan di lokasi, tim pengawas membuntutinya secara diam-diam hingga truk tersebut akhirnya berhenti di kawasan Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai. Saat dihentikan dan diinterogasi di tempat, RW tidak dapat mengelak.
“Saat dilakukan pengecekan, sopir truk berinisial RW mengakui bahwa dirinya bersama dua orang rekannya telah mengambil buah kelapa sawit dari lokasi kebun tanpa izin perusahaan,” kata Heri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk merah berbak kayu kuning yang memuat sekitar 80 janjang buah kelapa sawit dengan bobot total diperkirakan mencapai 1,2 ton.
Saat ini, Polsek Tanjung di bawah pimpinan IPTU Ferry Andika Mei Hermawan masih memproses tersangka RW serta memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, dua pelaku lain yang bersekongkol dengan RW dalam aksi penjarahan tersebut berhasil melarikan diri dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.










