Kotabaru – LENTERAKALIMANTAN.NET

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-1 tahun sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato Bupati Kotabaru terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotabaru.

Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama.

Syairi menyampaikan bahwa rancangan tersebut masih memerlukan pencermatan dan penyempurnaan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien.

“Kami menyadari hal ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu, guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, dan penyempurnaan bersama melalui forum-forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta penyediaan fasilitas publik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Pemkab Kotabaru juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dengan prioritas pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memuat sejumlah proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp250.000.000.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal sebesar Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.

Kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan antara lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Pada sisi pembiayaan, pembiayaan neto dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp940.676.846.806. Angka tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806, yang digunakan untuk membantu membiayai belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.

Usai penyampaian pidato, dokumen hasil laporan tersebut diserahkan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Bagikan: