
foto: Pelaku penusukan MS (37)
TABALONG — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Hubungan pertemanan di atas meja minuman beralkohol berakhir tragis di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong meringkus MS (37), seorang warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, lantaran nekat menusuk temannya sendiri, AW (39), menggunakan sebilah pisau badik pada Jumat malam, 25 September 2026.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, di kediaman MS tanpa perlawanan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengonfirmasi insiden penganiayaan berat tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban saat tengah mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah pondok, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
“Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang dinilainya sering merendahkan dan memotong pembicaraan saat berkumpul,” ujar Iptu Heri Siswoyo dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, perselisihan bermula ketika pelaku, korban, dan beberapa saksi berkumpul sambil meminum minuman beralkohol. Merasa disudutkan oleh perkataan korban, MS sempat meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya. Namun, bukan untuk meredakan emosi, pelaku justru mengambil sebilah pisau badik sepanjang 24 sentimeter dan menyimpannya di pinggang kanan.
Sekitar 15 menit setelah kembali bergabung di lokasi, korban kembali mengeluarkan ucapan yang memicu amarah pelaku. MS lantas meluapkan kekesalannya.
“Kenapa ikam bapandir kaya itu tarus? (Kenapa kamu bicara seperti itu terus?)” gertak MS sebelum akhirnya mencabut badik dan menusuk punggung korban dari belakang sebanyak satu kali.
Korban yang bersimbah darah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun, MS mengejar dan kembali menusukkan pisaknya sebanyak dua kali ke tubuh korban. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah para saksi di lokasi kejadian merampas senjata dan melerai keduanya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian
Korban AW yang mengalami luka tusuk serius langsung dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan polisi mengakui seluruh perbuatannya.
Selain menahan pelaku, penyidik Polres Tabalong menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
-
1 bilah senjata tajam jenis pisau badik sepanjang 24 cm beserta sarungnya (kompang).
-
2 botol kosong bekas minuman beralkohol.
Atas tindakan penganiayaan berat tersebut, penyidik menyangkakan MS dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

