PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai melumpuhkan urat nadi transportasi daerah tersebut. Debit air Sungai Barito—jalur vital distribusi kebutuhan pokok dan mobilitas warga—menyusut drastis hingga menyebabkan sejumlah kapal armada taksi air kandas di tengah alur pelayaran.

Kondisi pendangkalan yang merata ini mengancam pasokan logistik ke desa-desa terpencil yang selama ini bergantung penuh pada jalur sungai. Menanggapi situasi kritis tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan skema darurat distribusi barang via jalur darat serta melakukan pemetaan titik rawan pendangkalan.

“Sungai adalah nadi kita. Tapi di musim kemarau, nadi ini sedang lemah. Kita harus beradaptasi. Pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Rumiadi saat ditemui di Puruk Cahu, Rabu (12/8/26)

Menurut Rumiadi, ancaman krisis tak hanya berpusat pada kelangkaan barang pokok, melainkan juga keselamatan jiwa para penumpang kapal. Menurunnya kedalaman sungai membuat navigasi kapal menjadi riskan dan rawan memicu kecelakaan air jika pengusaha armada memaksakan diri berlayar melebihi kapasitas.

Atas dasar itu, DPRD Murung Raya meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengambil langkah mitigasi cepat.

“Saya kembali mengingatkan warga masyarakat agar waspada terhadap berbagai risiko yang mungkin dialami pengendara taksi dan penumpang. Demi keselamatan dan kenyamanan, sudah tentu ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelumnya,” tegas Rumiadi.

Guna mencegah insiden fatal selama musim kemarau ekstrem ini, Rumiadi mengeluarkan lima protokol wajib keselamatan bagi para nahkoda, pemilik moda armada air, serta masyarakat pengguna moda transportasi sungai:

  1. Inspeksi Teknis Kapal: Memastikan kondisi mesin, baling-baling, dan lambung kapal dalam kondisi layak jalan serta melarang pengoperasian armada yang sudah uzur.

  2. Pembatasan Muatan: Menghitung ulang kapasitas penumpang dan barang guna menghindari risiko kapal tenggelam di perairan dangkal.

  3. Komunikasi Jalur Pelayaran: Mendorong koordinasi antar-nahkoda untuk mendata serta menyebarkan informasi lokasi titik surut parah dan rute alternatif.

  4. Kelengkapan Alat Keselamatan: Mewajibkan penyediaan life jacket (jaket pelampung) sesuai jumlah penumpang, ban pelampung, serta kotak P3K di atas kapal.

  5. Penundaan Keberangkatan: Menyerukan penundaan perjalanan apabila debit air tidak memadai atau cuaca memburuk.

Selain imbauan teknis pelayaran, DPRD Murung Raya juga mendorong Pemerintah Kabupaten untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Langkah ini krusial guna mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi mengisolasi warga akibat lumpuhnya akses air, sehingga bantuan logistik melalui rute darat alternatif dapat segera disalurkan.

(Muslim)

Bagikan: