BANJARMASIN, LenteraKalimantan.net — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membongkar praktik kejahatan siber berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menyasar sedikitnya tujuh orang perempuan. Pelaku berinisial MF diciduk jajaran kepolisian di kediamannya kawasan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan para korban yang resah setelah menerima teror pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dari nomor misterius. Pesan tersebut berisikan rekayasa digital berupa video syur yang mengaitkan wajah para korban seolah-olah tidak mengenakan busana.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin mengonfirmasi bahwa modus operandi tersangka memanfaatkan AI untuk mengubah foto polos korban menjadi konten pornografi secara ilegal.

“Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban. Para korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil suntingan AI seolah-olah korban tidak menggunakan busana,” ujar Riza dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dari hasil penangkapan awal, tim penyidik bergerak cepat menyita satu unit telepon genggam dan kartu memori berkapasitas 16 GB milik MF yang digunakan untuk menyimpan serta menyebarkan konten rekayasa digital tersebut.

Namun, penggeledahan lanjutan di rumah tersangka justru mengungkap tindak pidana lain. Polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, satu paket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, serta dua klip plastik transparan.

Riza menduga aksi nekad tersangka merekayasa dan menyebarkan konten asusila tersebut dipicu oleh efek zat adiktif yang dikonsumsinya.

“Sementara diduga karena pengaruh narkotika. Narkoba yang ditemukan diakui MF untuk konsumsi pribadi,” kata perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 tersebut.

Menanggapi maraknya penyalahgunaan teknologi di wilayah hukumnya, Polresta Banjarmasin mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi maupun foto di media sosial. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Riza menutup keterangannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, baik secara fisik maupun di dunia maya.

“Saya mengajak ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ dan mencegah aksi kejahatan, termasuk di ruang digital,” tutur Riza.

Atas perbuatannya, MF kini harus menghadapi ancaman pasal berlapis terkait Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika.