
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET
Respons cepat layanan darurat Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Personel gabungan Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria yang tertangkap basah mencuri mesin air milik warga di Jalan S. Parman, Gang Purnama RT 15 RW 002, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat malam, 28 Agustus 2026.
Penangkapan berawal dari laporan Sayidi Muhammad Nurika, pemilik rumah kos setempat. Ia melaporkan seorang laki-laki yang tepergok melepas dan menggondol mesin air yang terpasang di teras hunian miliknya sekitar pukul 22.00 WITA. Sebelum polisi tiba, terduga pelaku sempat diamankan oleh pemilik kos bersama warga sekitar.
Menerima aduan darurat tersebut, tim gabungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), dan Satuan Samapta Polresta Banjarmasin langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kerumunan warga yang memadati area penangkapan. Guna mencegah aksi yang tidak diinginkan, polisi segera mengambil alih situasi.
“Petugas di lapangan langsung mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian,” tegas perwakilan kepolisian di lokasi kejadian.
Guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin air langsung digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Banjarmasin Tengah.
Polresta Banjarmasin mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memanfaatkan saluran 110. Pihaknya menegaskan komitmen untuk selalu siaga 24 jam dalam merespons setiap pengaduan warga demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Baiman.

