MURUNG RAYALENTERAKALIMANTAN.NET-

Tingginya angka pernikahan usia muda di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memicu keprihatinan serius dari kalangan legislatif. Kondisi ketidaksiapan mental, emosional, hingga ekonomi pada pasangan muda dinilai menjadi pemantik utama tingginya keretakan rumah tangga dan perceraian di wilayah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, membeberkan bahwa fenomena pernikahan dini telah menggerus kesakralan lembaga perkawinan. Banyak pasangan remaja yang melangkah ke jenjang pernikahan tanpa pertimbangan matang.

“Kita tidak ingin melihat rumah tangga retak hanya karena kesalahpahaman kecil yang tidak diselesaikan dengan baik. Kita juga tidak ingin perceraian menjadi pilihan karena kurangnya kesiapan,” tegas Tuti Marheni di Murung Raya, Jumat (28/8/26).”Perlu dipahami, pernikahan itu sakral. Bukan kegiatan formalitas yang dilakukan remaja tanpa pertimbangan matang.”

Tuti menilai, ketidaksiapan multidimensi membuat fondasi keluarga muda menjadi rapuh saat diterpa tekanan hidup. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat, toleransi, dan kesadaran untuk saling memahami sejak dini dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

“Perbanyak persamaan, perkecil perbedaan. Rumah tangga bukan tempat untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia adalah ruang bagi dua orang untuk saling memahami, saling menguatkan, dan berjalan bersama menghadapi tantangan hidup,” tuturnya.

Guna menekan laju pernikahan anak di bawah umur, DPRD Murung Raya mendesak hadirnya gerakan bersama yang melibatkan lintas sektor secara konkret. Sinergi ini mencakup pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, hingga peran aktif orang tua dan masyarakat.

Strategi pencegahan difokuskan pada tiga pilar utama:

  1. Penguatan edukasi komprehensif kepada remaja terkait dampak klinis, psikologis, dan sosial dari pernikahan dini.

  2. Peningkatan peran keluarga dalam menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan kedewasaan.

  3. Penegakan regulasi secara konsisten untuk melindungi hak-hak anak dari praktik perkawinan di bawah umur.

“Mari kita pastikan anak-anak kita tidak mengambil keputusan besar dalam keadaan belum siap. Pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Ia harus dimulai dengan kesiapan, bukan karena desakan atau ketidaktahuan,” desak Tuti.

Penguatan ketahanan keluarga dipandang bukan sekadar urusan domestik, melainkan fondasi mendasar dalam mewujudkan visi Kabupaten Murung Raya sebagai Bumi Tana Malai Tolung Lingu yang damai, sejahtera, dan bermartabat.

DPRD mengingatkan bahwa perlindungan terhadap generasi muda membutuhkan kesadaran kolektif. Menunda usia pernikahan memberi ruang bagi anak-anak untuk fokus mengenyam pendidikan, mengoptimalkan potensi diri, dan menyongsong masa depan dengan perencanaan yang matang.

(Muslim)