BEKASI — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengambil langkah taktis untuk mendongkrak performa legislatifnya. Demi mengoptimalkan peran Alat Kelengkapan Dewan (AKD), jajaran pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya memboyong puluhan anggotanya untuk melakukan studi komparasi ke Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (16/7/2026).

Kunjungan kerja yang krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah. Agenda dinas dalam rangka Masa Persidangan II Tahun 2026 tersebut sengaja dirancang untuk membedah secara mendalam dapur manajerial legislatif Kota Bekasi—mulai dari sistem perumusan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar), pengaturan ritme kerja legislasi oleh Badan Musyawarah (Bamus), penegakkan kode etik oleh Badan Kehormatan (BK), hingga efektivitas fungsi pengawasan komisi-komisi.

“Kota Bekasi dipilih karena tata kelola legislatifnya progresif dan adaptif. Dinamika daerahnya tinggi, fungsi pengawasan dan penganggarannya berjalan. Ini relevan untuk kita adopsi di Murung Raya,” ujar Dina Maulidah saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa studi banding tersebut didesain sebagai misi kerja yang konkret, bukan sekadar agenda seremonial belaka. Dari hasil observasi dan diskusi lintas komisi di Kota Bekasi, DPRD Murung Raya membidik tiga poin utama untuk diimplementasikan di internal mereka:

  • Peta Peran yang Presisi: Menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi, Banggar, Bamus, dan BK untuk menciptakan alur kerja yang taktis.

  • Kemitraan Kritis-Konstruktif: Mengadopsi model sinergi legislatif-eksekutif ala Pemkot dan DPRD Bekasi yang cair namun tetap tajam dalam pengawasan.

  • Optimalisasi Regulasi Populis: Meniru mekanisme dewan setempat dalam memastikan setiap program pemerintah daerah (Pemda) berorientasi penuh pada kebutuhan dasar warga.

Dina memaparkan, penguatan kelembagaan ini menjadi kunci utama untuk melahirkan kebijakan publik yang bermutu tinggi bagi konstituen di daerah asal.

“Kalau sinergi internal antar-AKD kuat, maka produk hukum daerah akan lebih berkualitas, pengawasan lebih tajam, dan anggaran lebih berpihak ke masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Lebih jauh, pihak DPRD Murung Raya menilai bahwa mengadopsi skema birokrasi dan tata kerja yang telah matang di daerah lain merupakan strategi paling efisien. Pola transfer knowledge ini dianggap mampu memangkas waktu birokrasi tanpa harus melakukan uji coba sistem dari nol.

“Jangan sampai AKD hanya jadi struktur. Harus jadi mesin kerja. Hasil kunker ini akan kami jadikan bahan evaluasi internal untuk meningkatkan kinerja DPRD Murung Raya ke depan,” kata Dina menegaskan.

Studi komparasi di pertengahan tahun 2026 ini merefleksikan sinyal kuat dari parlemen Murung Raya untuk melakukan lompatan performa. Parlemen di Bumi Tiang Tunggal Tatanan kini dituntut tidak sekadar menjalankan rutinitas fungsi legislasi, melainkan bergerak ke arah kinerja yang terukur, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan publik. (Muslim)

Bagikan: