
TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah perubahan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk usulan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Pembahasan kedua Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin Am, S.Ag., M.A. Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wisnu Wardhana, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, perwakilan perbankan, Perusda Tanah Bumbu, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang diajukan Pemkab Tanah Bumbu meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Dalam penyampaiannya, Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam Raperda perubahan Pilkades adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun sejak pelantikan, dengan batas maksimal menjabat dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades dirancang berlangsung secara bergelombang dan dapat dilaksanakan paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun.
Raperda tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa. Dalam kondisi tersebut, pemungutan suara tetap dilakukan dengan menghadapkan calon tunggal pada pilihan kolom kosong, sehingga masyarakat tetap memiliki hak menentukan pilihan secara demokratis.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pengaturan mengenai hak kepala desa setelah purna tugas. Hak tersebut mencakup jaminan sosial kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hingga tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Sementara itu, ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) juga mengalami penyesuaian. Perubahan mencakup persyaratan calon, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme pemungutan suara yang dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik.
Apabila sisa masa jabatan kepala desa yang kosong masih lebih dari satu tahun, maka proses PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui perubahan ini, kami berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan memiliki dasar hukum yang semakin kuat, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan regulasi nasional,” ujar Wisnu Wardhana.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 mengenai Perangkat Desa.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah guna menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi desa yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu.



