PURUK CAHU, LenteraKalimantan.net– Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, merombak tata kelola pembangunannya. Pengarusutamaan Gender (PUG) kini ditetapkan sebagai sistem dan cara kerja baru birokrasi, bukan lagi sekadar program pelengkap atau formalitas di atas kertas.
Langkah strategis ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, saat membuka Advokasi Penguatan Pokja PUG dan Pelembagaan PUG Tahun 2026 di Aula Bapperida, Puruk Cahu, Selasa, 11 Agustus 2026. Sarwo hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah sekaligus memperkuat pengarusutamaan gender,” kata Sarwo di hadapan Kepala DP3ADaldukKB Pirman Prihatin, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku kebijakan.
Penerapan PUG secara melembaga ini dipicu oleh masih lebarnya jurang kesenjangan gender di Kabupaten Murung Raya, terutama pada tiga sektor krusial: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Data daerah mencatat kelompok perempuan, anak, pemuda, hingga penyandang disabilitas masih rentan tertinggal dalam menerima manfaat pembangunan.
“Dari data-data tersebut kita melihat pekerjaan rumah masih besar. PUG harus menjadi cara kerja baru birokrasi, bukan tambahan, agar tidak ada lagi kelompok yang tertinggal dalam proses pembangunan,” tegas Sarwo.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana, Pemkab Murung Raya menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) PUG sebagai penggerak utama. Pokja ini mengawal integrasi perspektif gender secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi di seluruh instansi.
Ada tiga instrumen utama yang diwajibkan bagi seluruh OPD di kabupaten berjuluk Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut:
-
Focal Point Gender: Pembentukan penanggung jawab khusus gender di setiap OPD.
-
Anggaran Responsif Gender (ARG): Pengalokasian APBD yang berpihak pada kesetaraan.
-
Data Terpilah: Penyediaan data terpisah antara laki-laki dan perempuan sebagai acuan penyusunan kebijakan.
Langkah pembenahan sistemik ini juga diselaraskan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Perempuan dan anak adalah kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Karena itu kebijakan pembangunan daerah harus mampu memberikan akses dan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat,” tutur Sarwo mengakhiri sambutannya.
melalui pelembagaan PUG ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya bahwa pembangunan daerah tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan fisik, melainkan dari sejauh mana seluruh lapisan masyarakat mendapatkan ruang dan manfaat yang adil.











