TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Unit Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil menggagalkan pelarian MIW (25), salah satu komplotan pencuri spesialis kabel tembaga generator sumur pompa minyak di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Pria asal Desa Masukau tersebut diringkus polisi setelah sempat buron selama tiga bulan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas di kawasan Taman 10 K, Kompleks Pertamina, Kelurahan Belimbing, pada Jumat (17/07/2026) sore.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Aksi kriminal ini pertama kali terendus pada Rabu (08/04/2026) sore. Berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik dua pria di area jalur pipa aliran minyak, petugas keamanan perusahaan langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.
Menyadari kedatangan petugas, para pelaku langsung mengambil langkah seribu. Meski berhasil meloloskan diri hari itu, mereka terpaksa meninggalkan satu karung plastik putih berisi potongan kabel tembaga hasil jarahan beserta peralatan tempur mereka di TKP.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan fakta bahwa alat heater (pemanas) pada jalur pipa minyak telah dirusak. Kabel tembaga di dalamnya dipotong dan digondol pelaku. Akibat sabotase dan pencurian ini, pihak perusahaan korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5,5 juta.
Dari tangan tersangka MIW, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Di antaranya adalah satu karung plastik putih berisi potongan kabel tembaga, satu buah palu, satu buah pahat beton, serta satu batang besi bulat.
Atas tindakan nekatnya merusak dan mencuri fasilitas objek vital tersebut, MIW kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait pencurian dengan pemberatan.
Berkaca dari kasus ini, pihak Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan lingkungan. Warga diminta segera melapor ke pos polisi terdekat apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana di sekitar mereka.












