PALANGKARAYA – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Gelombang laporan masyarakat terkait kerusakan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Tengah memaksa aparat penegak hukum mengubah arah strategi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini memperketat bidikan hukum untuk menjerat korporasi nakal yang selama ini kerap lolos dari jerat pidana berat.
Langkah ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertajuk “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana SDA Berdasarkan Pasal 123 KUHP” yang digelar di Aula Kejati Kalteng Lantai 3, Jumat (10/10/2026).
Kepala Kejati Kalteng, Hendrizal Husin, S.H., M.H., memimpin langsung diskusi strategis tersebut didampingi Wakil Kajati Dr. Agustian Sunaryo, S.H., CN., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., serta Koordinator Abu Nawas, S.H., M.H., beserta jajaran Pidum.
Selama ini, penegakan hukum atas kejahatan lingkungan di Bumi Tambun Bungai sering kali berhenti pada pelaku lapangan. Korporasi sebagai aktor intelektual kerap luput dari eksekusi putusan yang efektif akibat kelemahan instrumen hukum masa lalu.
Melalui optimalisasi Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejati Kalteng berupaya menutup celah tersebut. Fokus penuntutan kini bergeser tajam untuk memastikan badan usaha tidak hanya disanksi denda administratif, tetapi juga memikul pertanggungjawaban pidana secara utuh guna memulihkan kerugian negara dan lingkungan.
Akselerasi penegakan hukum ini tidak lepas dari masifnya laporan masyarakat, salah satunya melalui Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI). Organisasi pemantau publik ini bertindak sebagai mata dan telinga negara dengan membongkar indikasi penyimpangan, kerugian negara, hingga sengketa keterbukaan informasi di sektor SDA.
Laporan berbasis investigasi lapangan dari kelompok masyarakat sipil tersebut menjadi pintu masuk vital bagi Kejati Kalteng untuk membongkar sindikat kejahatan terstruktur yang melibatkan korporasi besar.
Tanpa keberanian mengeksekusi korporasi dan dukungan kontrol sosial yang kritis, laporan publik berisiko hanya menjadi tumpukan arsip. Sinergi antara pengawasan masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum kini menjadi taruhan utama demi menyelamatkan kekayaan alam Kalimantan Tengah dari ambruknya supremasi hukum.
(muslim)


