
BATULICIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan resmi untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Kepastian ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Masa Persidangan III di Batulicin, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan substantif tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada prinsipnya menyambut baik, mengapresiasi, serta memberikan persetujuan secara substansial untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eryanto.
Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Tanah Bumbu menilai regulasi ini sangat mendesak karena menyangkut urusan wajib dan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah daerah menekankan bahwa penanganan kemiskinan harus terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berbasis data akurat.
Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan nasional percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk menjamin ketepatan sasaran, Pemkab mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis by name by address, disertai penguatan kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah desa, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dunia usaha, serta pemberdayaan ekonomi mikro dan ultra mikro.
Sementara itu, Raperda Pengembangan SDM diarahkan sebagai pijakan strategis dalam meningkatkan daya saing daerah menuju Visi Indonesia Emas 2045. Eryanto menjelaskan, peningkatan kapasitas manusia tidak hanya bertumpu pada pendidikan formal, melainkan juga penguasaan iptek, keterampilan kerja, dan adaptasi di sektor industri, pariwisata, pertanian, perikanan, hingga ekonomi digital.
Selain mencakup penguatan kompetensi aparatur untuk pelayanan publik, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan peran dunia pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan sektor usaha.
“Pemerintah daerah siap terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan bersama DPRD guna menyempurnakan substansi maupun redaksional kedua Raperda agar menjadi produk hukum yang aplikatif, bermanfaat bagi masyarakat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Eryanto.
Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Dalam pembukaannya, Hasanuddin menegaskan agenda penyampaian pendapat Bupati ini mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD, sekaligus menjadi tahapan krusial bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

