BALANGAN, LENTERAKALIMANTAN.NET —
Pelarian MAA alias Bagung, 32 tahun, terhenti di sebuah pondok terpencil di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Pengedar narkoba lintas kabupaten ini diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan setelah sempat berupaya melarikan diri saat digerebek pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram siap edar. Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan kasus pembekukan seorang pria berinisial A yang ditangkap lebih dulu pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, mengonfirmasi penangkapan jaringan lintas wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2026.
Arif menambahkan, penanganan bahaya peredaran gelap narkotika membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam menginformasikan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membeberkan jejak Bagung terendus setelah tersangka A bernyanyi di hadapan penyidik. A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu di kawasan pondok Desa Mahang Sungai Hanyar tempat Bagung bersembunyi.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika,” kata Eko Budi.
Penggerebekan berlangsung menegangkan. Saat petugas menyergap lokasi sekitar pukul 10.30 WITA, Bagung berupaya kabur sambil menggenggam tas selempang hitam. Pengejaran singkat pun tak terhindarkan hingga petugas berhasil melumpuhkan pelaku di lokasi.
Di hadapan Ketua RT setempat yang dihadirkan sebagai saksi, polisi membongkar isi tas selempang milik Bagung. Selain enam paket sabu, petugas menyita:
-
1 unit timbangan digital
-
Plastik klip bening
-
3 sendok sabu rakitan
-
Korek api dan gelang karet
-
Uang tunai sebesar Rp66.000
Bagung tak dapat menyangkal usai dikonfrontasikan dengan fakta penyidikan. Ia mengakui telah menjual paket sabu kepada tersangka A pada Kamis siang, 10 September 2026.
Saat ini, Bagung beserta seluruh barang bukti mendekam di Mapolres Balangan guna pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika, Bagung dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber: humresbal
jurnalis: yudha


