TANAH BUMBU, LENTERAKALIMANTAN.NET —
Pelarian BS, terduga pelaku tindak pidana pencurian yang kerap meresahkan warga Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya terhenti. Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu menangkap pelaku di kawasan perbatasan Kalimantan Selatan–Kalimantan Timur pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Lintas Provinsi KM 342, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru. Pelaku berhasil dicegat setelah petugas melakukan perburuan intensif pasca-menerima gelombang laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Tanah Bumbu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Tanah Bumbu, IPDA Herpanji Saputra, S.H. Penindakan ini melibat gabungan personel dari Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, serta Polsek Pamukan Utara.
Respon Cepat Laporan Warga
Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Setiap aduan warga dipastikan menjadi basis tindakan penegakan hukum di lapangan.
Saat ini, terduga pelaku BS telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain maupun tempat kejadian perkara (TKP) tambahan.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melapor apabila menemukan tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.












