Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos

MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., mendesak Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menempatkan masyarakat lokal sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan dan pembentukan kebijakan daerah. Rejikinoor menegaskan, kekayaan alam di Bumi Tana Malai Tolung Lingu merupakan hak mendasar masyarakat beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

“Alam di Bumi Tana Malai Tolung Lingu beserta isinya adalah milik seluruh rakyatnya. Putra asli daerah beridentitas KTP adalah pemilik yang berhak menikmati hasil daerah tempat kelahiran mereka sendiri,” kata Rejikinoor saat menyampaikan keterangannya di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Rejikinoor soroti ironi pembangunan daerah yang kerap menempatkan putra daerah bak pendatang di tanah leluhurnya. Menurut dia, dinamika perumusan kebijakan kerap lebih akomodatif terhadap aspirasi pihak luar dibanding suara akar rumput.

“Ironi terbesar dalam pembangunan adalah ketika rakyat asli daerah diperlakukan seperti pendatang di tanah leluhurnya, sementara pihak yang datang dari luar justru lebih didengar dan diuntungkan. Jangan sampai mereka dipandang sebagai tamu asing yang sekadar numpang berdomisili,” tegas legislator tersebut.

Ia menekankan, pengutamaan hak-hak warga lokal tetap dijalankan dalam koridor regulasi yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar batasan hukum tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan aspirasi masyarakat setempat.

“Pada setiap keputusan yang diambil sebagai peraturan atau kebijakan pemerintah, kita tidak mengesampingkan peraturan yang berlaku. Namun mengutamakan pendapat rakyat asli daerah akan lebih baik daripada harus mendengarkan apa yang disampaikan oleh pihak luar,” ujarnya.

Sikap tegas ini didasari kekhawatiran atas agenda pihak luar yang dinilainya belum tentu sejalan dengan kepentingan jangka panjang masyarakat Murung Raya. Sebagai pihak yang tumbuh dan akan mewarisi daerah tersebut, warga lokal dinilai paling paham atas kebutuhan tanah kelahirannya.

“Kita tidak memahami kepentingan apa yang sedang direncanakan (pihak luar) hari ini dan ke depannya. Karena itu, pendapat putra asli daerah harus didahulukan,” kata Rejikinoor.

Melalui dorongan ini, Komisi I DPRD Murung Raya mendorong terwujudnya kemandirian daerah yang berakar pada kekuatan dan kedaulatan masyarakat lokal. “Kita inginkan Murung Raya yang mandiri, minimal tidak mengutamakan pendapat orang lain selain putra asli daerah,” pungkasnya.

(muslim)