JAKARTA —  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat oleh Pemerintah dan DPR RI memicu gelombang penolakan keras dari deretan pimpinan organisasi advokat nasional. Alih-alih menyelesaikan konflik internal profesi yang telah berlangsung hampir dua dekade, perubahan regulasi tersebut dinilai prematur dan justru berpotensi memicu babak baru ketidakpastian hukum di Indonesia.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO), Roi Sirait, mendesak pembentuk undang-undang segera menghentikan pembahasan revisi tersebut. Ia menegaskan bahwa akar masalah tata kelola advokat selama 18 tahun terakhir bukanlah cacat substansi undang-undang, melainkan pengabaian terhadap implementasinya.

“Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 sebenarnya sudah menyediakan ruang penyelesaian,” ujar Roi.

Menurut Roi, ketimbang sibuk membongkar undang-undang, langkah konkret yang jauh lebih mendesak adalah membentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama serta mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang dinilai menjadi biang kerok kerancuan tata kelola profesi saat ini.

Senada dengan Roi, Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Dr. Mahdianur, memperingatkan bahwa revisi tanpa evaluasi mendasar hanya akan memperbesar benturan kewenangan antar-organisasi. Sebagai jalan keluar, Mahdianur menyodorkan penguatan multi bar system—sebuah wadah bersama yang menaungi seluruh organisasi tanpa mengikis independensi masing-masing.

Dalam tatanan tersebut, wadah bersama difokuskan pada penyusunan kode etik nasional, pembentukan Dewan Kehormatan, dan penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan. Sementara fungsi teknis seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Keahlian Profesi Advokat (UKPA), hingga pengangkatan dan penyumpahan tetap berada di tangan tiap organisasi.

“Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar sebagai solusi yang dapat menyatukan seluruh organisasi advokat dalam satu payung etik, tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing,” kata Mahdianur. Ia menambahkan, model ini jauh lebih efisien dari segi waktu dan anggaran.

Perspektif kritis juga ditekankan oleh Ketua Umum DPN Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf. Ia menilai revisi UU bukanlah obat mujarab untuk menuntaskan dinamika kompleks profesi hukum yang mengendap sejak 2005.

Aspihani mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunjukkan keberanian politik (political will) dalam menegakkan aturan yang ada secara konsisten. Bila proses legislasi tetap dipaksakan, ia memberi sinyal merah agar DPR tidak tergiur menghapus hak-hak fundamental organisasi.

“Substansi perubahan tidak boleh menghapus kemandirian organisasi advokat yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, dan pengawasan terhadap anggotanya,” tegas Aspihani.

Sikap tegas dari PROPINDO, PERMADIN, dan P3HI mempertegas bahwa persoalan UU Advokat bukan sekadar bongkar-pasang pasal, melainkan pertaruhan kepastian hukum dan independensi penegak hukum di Indonesia. Kini, bola panas berada di tangan DPR RI: memilih mendengarkan evaluasi total dari para praktisi, atau terus melangkah membawa risiko pembelahan yang semakin runcing di tubuh organisasi advokat.

Bagikan: