• Menu
  • Selasa, 16 Juni 2026
  • Redaksi

Copyright © 2026 - lenterakalimantan.net - All Right Reserved

lenterakkalimantan.netlenterakkalimantan.net
  • Beranda
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Beranda
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
lenterakkalimantan.netlenterakkalimantan.net
21.search
  • Beranda
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
Home / Berita / Sasar Ratusan Botol Miras Ilegal di Mabuun, Polres Tabalong Seret Dua Pelaku ke Meja Hijau

Sasar Ratusan Botol Miras Ilegal di Mabuun, Polres Tabalong Seret Dua Pelaku ke Meja Hijau

Mei 8, 2026 - 11:11 am - 2 min read
Oleh Pemimpin Redaksi
Komentar: 0

TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (minas) ilegal yang meresahkan warga. Dalam operasi senyap yang digelar Satuan Samapta pada Rabu (06/05/2026) sore, petugas berhasil menyita sedikitnya 818 botol dan kaleng minuman keras tak berizin dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum (Kamtibmas). Para pemilik barang bukti kini terancam sanksi hukum melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabalong.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Tabalong, AKP I Nyoman Sudharma, S.AP., menyasar dua titik distribusi utama di wilayah Mabuun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh barang bukti ditemukan tanpa dokumen resmi maupun izin edar yang sah, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007.

Baca Juga:

Ketua DPRD Murung Raya Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Berpihak pada Aspirasi Masyarakat

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., merincikan hasil sitaan tersebut:

  1. Pelaku SW (53): Polisi mengamankan 600 botol miras yang disembunyikan di sebuah rumah di kompleks perumahan Kelurahan Mabuun.

  2. Pelaku RSR (48): Petugas menyita 218 botol miras dari sebuah toko di kelurahan yang sama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegas Iptu Heri Siswoyo.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran miras tanpa kontrol bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pemicu gangguan keamanan yang lebih luas. Selain berpotensi memicu tindak kriminalitas, produk ilegal ini juga dipandang membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas dan kadarnya yang tidak terawasi.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dikumpulkan di Mapolres Tabalong. Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum bagi SW dan RSR akan segera berjalan melalui persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Menutup keterangannya, Polres Tabalong mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, terutama peredaran miras tanpa izin, guna memastikan wilayah Tabalong tetap kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.


Related Posts:

  • IMG-20260430-WA0000
    Miras Berau: Antara Perda di Atas Kertas dan Nyawa di Aspal
  • IMG-20260506-WA0019
    Hanya 0,07 Gram Sabu di Balik Ponsel: Warga Sungai…
  • IMG-20260420-WA0016
    Pesta Sabu di Mabuun Digulung, Tiga Orang Terjaring…
  • IMG-20260406-WA0027
    Polusi Suara Mengancam: Polres Tabalong 'Sikat'…
  • IMG-20260610-WA0009
    Sikat Habis Target Polda: Polres Balangan Gulung 11…
  • IMG-20260306-WA0042
    Sikat Intan 2026 Berakhir: Polres Tabalong Bongkar…

Sudah dibaca: 269
Bagikan:

Pemimpin Redaksi

Postingan Terkait

  • Ketua DPRD Murung Raya Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Berpihak pada Aspirasi Masyarakat

  • Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Serukan Kepedulian Bersama untuk Kelestarian Sungai dan Alam

  • Sambut 1 Muharram 1448 H, Kapolres Tanah Bumbu Ajak Personel Perkuat Pelayanan Publik

  • Sambut 1 Muharram 1448 H: Bupati Murung Raya Bidik Akselerasi Pelayanan Publik yang Transparan

  • Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Kisah Lansia Tanah Bumbu yang Kembali ‘Melangkah’

  • Refleksi Hijrah di Parlemen: DPRD Murung Raya Janji Jaga Khitah Kebijakan Publik

Copyright © 2026 - lenterakalimantan.net - All Right Reserved
Mode Gelap Mode Terang