TANAH BUMBU, LENTERAKALIMANTAN.NET

Praktik penipuan berkedok pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berskala besar berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu. Tak tanggung-tanggung, aksi kejahatan yang memanfaatkan puluhan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu ini menelan kerugian korban hingga mencapai Rp21,7 miliar.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial MR (29) sebagai tersangka tunggal dalam skema penipuan terstruktur tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sangat rapi untuk mengelabui para pembeli. MR memadankan identitas fisik kendaraan secara presisi dengan 23 lembar BPKB palsu guna meyakinkan korbannya bahwa unit kendaraan yang dijual berstatus legal.

“Tersangka diduga menjual kendaraan dengan menyertakan 23 BPKB palsu yang disesuaikan secara fisik dengan identitas kendaraan untuk memikat dan meyakinkan korban,” ujar Novy saat memimpin Konferensi Pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026). Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana.

Selain menetapkan MR sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu menyita sejumlah barang bukti vital, di antaranya:

  • 23 eksemplar BPKB palsu yang digunakan dalam transaksi.

  • Berkas dan dokumen bukti transaksi jual beli.

  • Sejumlah buku rekening bank atas nama tersangka yang diduga menampung aliran dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, MR kini terancam menghabiskan waktu panjang di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun.

Guna mencegah bertambahnya korban dari modus serupa, Polres Tanah Bumbu mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur transaksi jual beli kendaraan sebelum melakukan verifikasi menyeluruh.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan dan memeriksa keaslian dokumen resmi kendaraan melalui instansi berwenang (Samsat/Kepolisian) sebelum melakukan transaksi pembayaran,” tegas Kapolres Tanah Bumbu.

Bagikan: