MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar meluruskan kekhawatiran masyarakat adat terkait program pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini ditegaskan bukan untuk merampas hak komunal, melainkan menjadi tameng hukum dari ancaman pencaplokan sepihak.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum yang kokoh bagi masyarakat hukum adat, khususnya di wilayah yang rentan konflik agraria.

“Pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat adat, bukan kewajiban. Melalui proses ini, negara memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat dan terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penguasaan pihak lain secara tidak sah,” ujar Rezka saat memberikan keterangan resmi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/7)

Bagi Kabupaten Murung Raya (Mura)—wilayah yang mayoritas lahannya masih dikelola berdasarkan hukum adat oleh masyarakat Dayak—kebijakan ini dinilai sangat strategis. Pengakuan formal dari negara melalui pendaftaran tanah ulayat diharapkan mampu:

  • Meredam Konflik: Meminimalkan potensi tumpang tindih klaim lahan dengan korporasi atau pihak eksternal.

  • Ketegasan Batas: Memberikan kepastian batas wilayah adat yang jelas dan diakui secara hukum nasional demi masa depan.

  • Harmonisasi Pembangunan: Menjamin investasi dan pembangunan daerah berjalan tanpa harus menumbalkan hak-hak masyarakat adat setempat.

Langkah pengadministrasian ini juga dirancang untuk menjaga kelestarian nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Kementerian ATR/BPN menyadari bahwa tanah ulayat bukan sekadar komoditas komersial. Tanah adat memiliki ikatan emosional dan spiritual yang mendalam, sekaligus penopang hidup komunitas lokal.

Oleh karena itu, kebijakan sertifikasi ini diarahkan untuk membentengi seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat agar tidak tergerus arus modernisasi yang eksploitatif.

“Pemerintah berharap masyarakat hukum adat, termasuk di Kabupaten Murung Raya, dapat memanfaatkan program pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari,” pungkas Rezka.

Melalui program ini, pemerintah pusat berambisi menjembatani jurang pemisah antara regulasi nasional dan realitas sosiologis di daerah, demi memastikan pembangunan di Murung Raya berjalan selaras dengan penghormatan terhadap masyarakat adat.

(Muslim)

Bagikan: