PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Pemerintah Kabupaten dan DPRD Murung Raya bersepakat mengambil langkah drastis mengeksekusi pembongkaran Pasar Pelita Hilir di Puruk Cahu pada tahun ini. Keputusan eksekusi percepatan ini diambil guna mengantisipasi ancaman bahaya struktural bangunan yang dinilai berisiko tinggi membahayakan keselamatan publik dan pedagang.
Kesepakatan strategis tersebut dicapai usai Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Rabu, 16 September 2026.
Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, menyatakan bahwa rencana pembongkaran fisik akan segera bergulir dalam waktu dekat seiring selesainya seluruh tahapan lelang dan penetapan pemenang tender.
“Untuk pelelangan sudah selesai, penetapan pemenang juga sudah. Atas kesepakatan bersama DPRD, kita laksanakan pada tahun ini juga secepatnya. Tidak ada tunda lagi,” kata Heriyus usai rapat paripurna.
Langkah meratakan bangunan pasar tua tersebut ditempuh bukan tanpa alasan. Hasil kajian teknis, hukum, dan audit komprehensif yang melibatkan Bagian Aset serta Inspektorat Murung Raya menunjukkan bahwa kontur tanah di lokasi pasar terus mengalami pergerakan aktif.
Kondisi tanah yang tidak stabil menyebabkan konstruksi utama bangunan ikut miring dan berpotensi mengalami kegagalan struktur secara mendadak.
“Bangunan ini sudah tidak layak secara struktur. Kontur tanah yang miring menyebabkan seluruh konstruksi bangunan ikut miring dan pergerakannya semakin mengkhawatirkan,” ujar Heriyus.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan lembaga legislatif memberikan lampu hijau sepenuhnya terhadap eksekusi fisik bangunan demi mencegah timbulnya korban jiwa maupun kerugian negara yang lebih besar.
“Prinsip kami di DPRD jelas: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika bangunan sudah membahayakan, maka pembongkaran adalah satu-satunya jalan yang konstitusional dan humanis,” kata Rumiadi.
Eksekusi pembongkaran Pasar Pelita Hilir ini merupakan akhir dari proses panjang pengadaan barang dan jasa yang sempat terhambat sejak tahun lalu.
Sepanjang 2025, proses lelang pembongkaran sempat mengalami kegagalan sebanyak dua kali:
-
Lelang Tahap I (2025): Dinyatakan gagal karena para peserta lelang tidak memenuhi kualifikasi kriteria teknis.
-
Lelang Tahap II (2025): Gagal akibat mepetnya alokasi time schedule pelaksanaan bagi kontraktor.
-
Lelang Final (2026): Berhasil menuntaskan penunjukan kontraktor pemenang secara sah dan terverifikasi sesuai regulasi.
Guna mengantisipasi dampak ekonomi bagi para pedagang lokal, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah merancang skema relokasi. Pemkab menyiapkan dua lokasi penampungan sementara yang diklaim strategis, yakni Pasar Pelita Hulu dan kawasan Pasar Bahitom.
Bupati dan Ketua DPRD memastikan pendekatan sosialisasi serta musyawarah telah berjalan dengan para pedagang agar proses pengosongan lahan berlangsung tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian warga. Kontraktor pemenang lelang kini tinggal menunggu penerbitan surat perintah kerja sebelum menurunkan alat berat ke lapangan.


