JAKARTA — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Koalisi Pimpinan 19 Organisasi Advokat resmi menyerahkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong reformasi hukum nasional yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.
Lewat draft usulan tersebut, koalisi secara tegas mendesak agar sistem organisasi advokat di Indonesia tetap mempertahankan prinsip multi-bar (wadah wadah berorganisasi multipel) dan menolak keras segala bentuk monopoli wadah tunggal (single-bar).
Poin Utama Draft RUU Usulan Koalisi 19 Organisasi Advokat:
Sistem Multi-Bar Ditaskan: Menjamin kesetaraan hak, kedudukan, dan kewajiban bagi seluruh organisasi advokat yang terdaftar sah di Kementerian Hukum.
Pembentukan Dewan Etik Nasional: Mengusulkan wadah independen lintas organisasi untuk penegakan kode etik tanpa dominasi kelompok tertentu.
Kejelasan Batas Kewenangan (Pasal 31): Menegaskan batasan tugas antara advokat, konsultan hukum, paralegal, dan pemberi bantuan hukum non-advokat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Naskah usulan yang disusun oleh Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berangkat dari semangat memperkuat hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Hak konstitusional ini dijamin dalam UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam draf tersebut, Koalisi menegaskan bahwa seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara. Sistem multi-bar dinilai memberikan ruang yang adil bagi seluruh wadah profesi yang sah tanpa adanya dominasi atau perlakuan istimewa kepada salah satu organisasi.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi, Koalisi menyodorkan terobosan baru berupa pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Anggota dewan ini nantinya diisi oleh perwakilan dari setiap organisasi advokat yang sah secara hukum.
Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan kode etik profesi yang independen, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjadi wadah bersama dalam menjaga kehormatan serta martabat profesi advokat di tanah air.
Selain isu tata kelola organisasi, Koalisi memberikan perhatian khusus terhadap reformulasi Ketentuan Pasal 31 UU Advokat—norma yang sebelumnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rancangan baru ini, dilakukan penegasan norma untuk memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kewenangan antara:
-
Advokat
-
Konsultan hukum
-
Paralegal
-
Pemberi bantuan hukum non-advokat
Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum mengenai porsi dan kewenangan masing-masing profesi, tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Koalisi meyakini bahwa perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003 merupakan momentum krusial untuk membangun sistem profesi advokat yang lebih inklusif dan sesuai dengan arah perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
Melalui penyerahan naskah ini, Koalisi berharap Kementerian Hukum RI menjadikan usulan tersebut sebagai bahan utama dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan UU Advokat. Regulasi baru ini diharapkan memuat kepastian hukum, menjunjung kebebasan berserikat, serta mencerminkan prinsip persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.











