
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk tidak memasang papan informasi pada setiap proyek infrastruktur. Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum untuk menjamin transparansi publik atas penggunaan uang rakyat.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, menepis narasi yang menyebut papan proyek infrastruktur desa tidak wajib dipasang. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menjadi modus menghindari pengawasan masyarakat.
“Tidak ada alasan untuk tidak memasang papan informasi progres pembangunan yang berbentuk infrastruktur dan bukti fisik lainnya. Itu adalah uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu. Kalau tidak ada papan proyek, itu namanya proyek siluman,” kata Rejikinoor, Kamis (8/10/2026).
Rejikinoor menjelaskan, setiap kegiatan fisik yang dibiayai Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun APBD wajib menyampaikan detail pengerjaan secara terbuka sejak awal pelaksanaan. Regulasi nasional telah mengatur secara tegas kewajiban tersebut melalui tiga landasan hukum utama:
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 52): Mengatur sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp5 juta bagi Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka.
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24): Memandatkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
-
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Permendagri No. 20 Tahun 2018: Mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di desa, termasuk kewajiban memasang papan nama kegiatan yang memuat nama proyek, nilai anggaran, volume, sumber dana, lokasi, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan di lokasi kerja sejak hari pertama.
Komisi I DPRD Murung Raya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan. Sanksi berefek jera disiapkan bagi pihak yang melanggar.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan pencairan dana desa, rekomendasi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), hingga pelaksanaan audit investigatif jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.
“Papan informasi itu bukan formalitas. Itu adalah bukti bahwa pemerintah desa transparan. Jika tidak ada papan, kami minta masyarakat melapor. Itu akan menjadi pintu masuk pemeriksaan,” tegas Rejikinoor.
(muslim)

