MURUNG RAYA –  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mendesak seluruh pemerintah desa untuk mengutamakan jalur mediasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap konflik domestik. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah polarisasi warga serta menahan gelombang sengketa agar tidak melimpah ke tingkat kabupaten.

Anggota Komisi III DPRD Murung Raya, Sutrisno, S.T., menyatakan bahwa dinamika tata kelola pemerintahan desa saat ini kian kompleks. Ia mengingatkan para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak gegabah dalam mengambil kebijakan sepihak saat menghadapi benturan sosial.

“Mediasi adalah salah satu langkah utama sebelum membuat keputusan. Jangan terburu-buru mengambil sikap. Duduk bersama, dengarkan semua pihak, cari titik temu. Itu jauh lebih bijak dan menyelamatkan semua,” ujar Sutrisno dengan nada serius kepada media.

Bagi Sutrisno, mediasi di level akar rumput bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif formal. Lebih dari itu, dialog terbuka merupakan refleksi dari kearifan lokal yang mampu meredam ketegangan secara organik sebelum telanjur masuk ke ranah hukum.

Secara kalkulasi taktis, penyelesaian masalah lewat rembuk desa jauh lebih efisien. Metode ini terbukti mampu menghemat waktu dan biaya perkara, sekaligus merawat kohesi sosial antarwarga pascakonflik.

“Desa yang kuat adalah desa yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dengan kepala dingin. Kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat harus hadir sebagai penengah, bukan pemicu konflik,” tegasnya.

Merespons tingginya potensi gesekan di lapangan—mulai dari sengketa batas lahan, karut-marut distribusi bantuan sosial (bansos), hingga konflik horizontal—Komisi III DPRD Murung Raya mendorong pemerintah daerah (pemda) mengambil langkah konkret. Pemda diminta segera memfasilitasi pelatihan berkala dan penguatan kapasitas bagi perangkat desa, BPD, serta mediator lokal.

DPRD menggarisbawahi bahwa kemandirian desa dalam memitigasi perkara akan berdampak langsung pada efektivitas birokrasi di tingkat makro. Jika instrumen mediasi di tingkat bawah lumpuh, dampaknya adalah penumpukan beban perkara di level pemerintah kabupaten.

“Jika semua masalah langsung naik ke atas, maka beban di kabupaten akan semakin berat. Mari kita kuatkan desa dari dalam. Mediasi adalah kuncinya,” pungkas Sutrisno.

(Muslim)

Bagikan: