PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dasar hukum pada setiap bentuk pungutan dalam pelayanan publik. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Barlin dalam dialog edukasi publik bersama Korwil Media Online Suara Akar Rumput, Longking Pres, di Puruk Cahu. Diskusi ini digelar guna merespons berbagai aspirasi masyarakat mengenai kebingungan terhadap keabsahan sejumlah biaya pelayanan publik di wilayah setempat.
Barlin menjelaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah wajib mematuhi aturan baku dan dilandasi keterbukaan. Ia menekankan bahwa sosialisasi budaya tertib administrasi dilakukan bukan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan demi menjaga akuntabilitas aparatur.
“Prinsip utamanya adalah setiap pelayanan kepada masyarakat harus dilandasi hati yang bersih dan payung hukum yang jelas. Di DPRD kami terus menggaungkan STOP PUNGLI. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai pengingat agar semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Barlin, Jum’at (28/8/26)
Guna membantu warga membedakan antara pungutan resmi dan ilegal, Barlin membeberkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi dalam setiap prosedur pemungutan biaya pelayanan publik:
-
Dasar Hukum Terbuka: Pungutan wajib tercantum dalam undang-undang, Peraturan Daerah (Perda), atau Peraturan Bupati (Perbup).
-
Bukti Administrasi Resmi: Memiliki tanda terima yang sah berupa surat resmi, nota, atau kuitansi.
-
Legalitas Pejabat: Dokumen atau kuitansi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
-
Kepatuhan Prosedur: Proses dilakukan transparan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat diakses publik.
“Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Barlin menambahkan.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pelayan publik mengenai konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12E tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, komitmen penindakan dan penataan pelayanan publik bersih juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Sementara itu, Korwil Media Online Suara Akar Rumput, Longking Pres, menyampaikan bahwa edukasi berkala mengenai prosedur resmi sangat diperlukan agar warga tidak merasa ragu maupun terintimidasi saat mengurus administrasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Barlin mengajak warga untuk proaktif mengawasi dan menanyakan kelengkapan bukti pembayaran saat berurusan dengan layanan publik. Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan atau kejanggalan prosedur, aduan dapat disampaikan secara langsung kepada DPRD Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Daerah, maupun Satgas Saber Pungli.
“Mari kita jaga bersama semangat Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Pembangunan yang berkah berawal dari hal sederhana: jujur, terbuka, dan saling mengingatkan dengan santun,” tutur Barlin.


