
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai respons terhadap kondisi kabut asap di sejumlah wilayah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat diterapkan secara kondisional pada sekolah yang terdampak kabut asap pekat.
Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan mempertimbangkan kondisi udara di masing-masing wilayah.
Kepala Disdikbud Kalsel Abdul Rahim mengatakan sekolah yang berada di wilayah dengan kabut asap memburuk diimbau menerapkan PJJ. Namun, kebijakan tersebut bersifat tentatif dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 tertanggal 18 kemarin, untuk PJJ itu kita imbau agar dilaksanakan secara tentatif, tergantung kondisi di lapangan. Apabila kabut asapnya memburuk, kita arahkan pihak sekolah untuk melakukan PJJ,” ujar Abdul Rahim seusai penyerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, sekolah yang kondisi udaranya relatif aman tetap dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Penerapan PJJ akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap di setiap daerah.
“Dengan adanya surat edaran dari kementerian dan dari Sekda, kita harus mengikuti apa yang disampaikan dalam edaran tersebut. Jadi, untuk sekolah yang memang berdekatan dengan kabut asap tadi, kita lakukan PJJ, tergantung kondisi di sekitar sekolah,” tegasnya.
Abdul Rahim menambahkan, PJJ hanya diberlakukan sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Pelaksanaannya dapat disesuaikan kembali seiring membaiknya kualitas udara hingga kondisi dinilai aman untuk pembelajaran tatap muka.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kalsel berupaya memastikan proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik selama kondisi kabut asap masih terjadi(mckalsel/lnk)

