TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET
Pelarian IGA alias G (33) berakhir di tangan tim gabungan kepolisian pada Selasa malam, 1 September 2026. Warga Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah ini diringkus di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, atas dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial ED (32).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polres Barito Timur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Teguh Imam S. bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan gelar perkara.

Penyelidikan kasus ini bermula dari penemuan jenazah ED di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu malam, 6 Juni 2026. Dari hasil penelusuran awal, pihak kepolisian mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana kekerasan berat yang menewaskan korban.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan bahwa penyidik mengarahkan kasus ini pada dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Heri.

Dari lokasi kejadian dan proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya satu buah kumpang (sarung) parang dalam kondisi hancur serta satu lembar surat hasil Visum et Repertum korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi nekat terduga pelaku disinyalir dipicu oleh masalah asmara. Terduga pelaku menyimpan rasa sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Saat ini IGA beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus mendalami keterangannya guna merangkai kronologi peristiwa secara utuh.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Heri.

Pihak Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi liar di media sosial. Polisi memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.