BANJARMASINLENTERAKALIMANTAN.NET-

Janji PT PLN (Persero) untuk membebaskan masyarakat dari bayang-bayang pemadaman listrik bergiliran pada September 2026 berujung kekecewaan. Hingga pertengahan bulan ini, pemadaman listrik masih terus melanda pemukiman warga dan pusat kegiatan ekonomi, memicu gelombang kritik atas komitmen serta akuntabilitas manajemen BUMN tersebut.

Pembina Dewan Pimpinan Pusat Forum Kerukunan Peduli Warga Kalimantan (DPP FKPWK), H. Junaidi, menilai kejengkolan dan rasa kecewa masyarakat sangat beralasan. Menurutnya, publik sudah terlampau sering disuguhi alasan-alasan klasik setiap kali pemadaman berulang.

“Masyarakat sudah alergi mendengar alasan pemeliharaan gardu induk, gangguan sistem, kerusakan mesin pembangkit, penumpukan kendala teknis, hingga penyusutan debit air akibat kemarau panjang,” ujar Junaidi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026). Ia menegaskan agar PLN tidak lagi berlindung di balik alibi teknis maupun faktor cuaca untuk menutupi persoalan mendasar di internal manajemen.

Pemadaman listrik bergiliran ini berdampak langsung pada kelangsungan sektor ekonomi dan pelayanan publik. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung makan, pertokoan, penyedia jasa pemotong rambut, hingga kegiatan perkantoran, institusi pendidikan, dan bisnis swasta mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit akibat ketergantungan penuh pada pasokan energi listrik.

Di sisi lain, Junaidi menyoroti adanya keresahan warga terkait pola pemadaman yang dinilai tidak merata. Publik mempertanyakan mengapa wilayah atau kelompok tertentu terkesan terbebas dari jadwal giliran padam.

“Seharusnya perlakuannya sama, jangan dipilah-pilah. Manajemen PLN harus terbuka menyampaikan kondisi riil kepada masyarakat—apakah ini karena masalah keterbatasan pasokan batu bara, kendala keuangan, atau ada faktor lain yang disembunyikan,” tegasnya.

Guna meredam keresahan publik, DPP FKPWK mendesak PLN untuk menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pelanggan terdampak:

  • Pelanggan Pascabayar: Berhak menerima pengurangan nilai tagihan listrik pada periode pembayaran bulan berikutnya.

  • Pelanggan Prabayar: Berhak mendapatkan penambahan nilai kwh/token pada saat melakukan pembelian token berikutnya.

Besaran kompensasi tersebut telah diatur berdasarkan durasi pemadaman, mulai dari skala pemadaman 2 jam hingga akumulasi durasi di atas 40 jam.

Meski demikian, sesuai aturan yang berlaku, kewajiban ganti rugi tersebut gugur apabila pemadaman terbukti disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam nasional atau gangguan akibat sambaran petir di luar kendali operasional PLN.

Junaidi meminta PLN tidak menjadikan klausul force majeure sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. “Masyarakat sudah lelah menanggung kerugian. Jika ingin warga bersabar, PLN harus peduli, transparan, dan memberikan kompensasi secara mutlak sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.