Foto: Istimewa
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET
Pergeseran pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalimantan Selatan merancang formula standar pengupahan baru bagi buruh lokal. Langkah strategis ini digagas untuk mengantisipasi melonjaknya biaya hidup serta pergeseran struktur ekonomi di wilayah penyangga IKN.
Ketua Dewan Pembina DPD ORI Kalsel, H. Junaidi, menyatakan pembenahan kriteria upah di Kalimantan Selatan merupakan fondasi penting untuk menjaga kesetaraan ekonomi masyarakat lokal di tengah gelombang investasi nasional.
“Kita harus memastikan gelombang pembangunan besar ini berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, agar Kalimantan siap seutuhnya menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tegas Junaidi, yang juga menjabat Pembina Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), dalam keterangannya di Banjarmasin.
Gagasan ini ditindaklanjuti dalam rapat internal DPD ORI Kalsel yang dipimpin Sekretaris DPD, Bujino A. Salan. Diskusi memfokuskan pemetaan pada tantangan industri lokal, pergeseran struktur ekonomi regional, hingga fluktuasi harga kebutuhan pokok di daerah sekitar IKN.
Ketua DPD ORI Kalsel, Sulkan, mengonfirmasi pihaknya segera mengeksekusi visi tersebut ke dalam program kerja konkret. ORI Kalsel akan membuka ruang komunikasi intensif dengan organisasi buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), untuk menyusun draf formula upah yang adil.
“Pemikiran H. Junaidi sejalan dengan misi nasional ORI. Kami merumuskan draf formula upah yang berimbang, baik bagi pemenuhan hak pekerja maupun keberlangsungan investasi dunia usaha,” kata Sulkan.
Inisiatif perumusan standar upah ini juga mendapat dukungan dari sektor perlindungan konsumen dan hukum:
-
Perspektif Perlindungan Konsumen: Ketua YLKI Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, menilai standar pengupahan yang layak secara langsung mendongkrak motivasi dan produktivitas pekerja. “Hasil kerja yang produktif inilah yang nantinya akan mendongkrak kualitas produk atau jasa di pasar, yang pada akhirnya memberikan rasa aman dan kepuasan bagi masyarakat selaku konsumen akhir,” jelas Murjani.
-
Perspektif Legalitas & Regulasi: Ketua DPP FKPWK, Adv. H. Rachmad Fadilah, menegaskan komitmen lembaga hukumnya untuk mengawal legitimasi kebijakan ini. Melalui jejaring lintas wilayah, FKPWK siap memastikan regulasi pengupahan memiliki legal standing yang kuat agar iklim kerja selaras dengan visi Kalimantan sebagai pusat baru pertumbuhan nasional.
Melalui kolaborasi multisektor antara organisasi kemasyarakatan, serikat buruh, lembaga perlindungan konsumen, dan praktisi hukum, penyusunan draf standar upah ideal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat Kalsel di era IKN.


