
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan melanjutkan audit internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Kabupaten Tapin untuk memperkuat keamanan dan tata kelola data administrasi kependudukan.
Audit sekaligus pembinaan dan tindakan korektif tersebut berlangsung selama tiga hari di Disdukcapil Kabupaten Tapin. Kegiatan menjadi tindak lanjut evaluasi sebelumnya untuk memastikan rekomendasi perbaikan diterapkan secara optimal.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel Dewi Fuziarti melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD), Diyah Indirasari, mengatakan audit lanjutan diperlukan untuk memastikan hasil evaluasi sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti.
“Audit ini merupakan bagian dari pembinaan dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi sebelumnya. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi yang telah diberikan dapat dipenuhi dan diterapkan dengan baik, sehingga pengelolaan data kependudukan di daerah semakin aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Diyah.
Menurutnya, keamanan data kependudukan menjadi perhatian penting karena informasi yang dikelola Dukcapil digunakan dalam berbagai pelayanan publik. Penguatan keamanan tidak hanya menyangkut infrastruktur teknologi, tetapi juga tata kelola, prosedur, sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap standar operasional.
Tim Auditor SMKI Disdukcapil Kalsel memeriksa sejumlah aspek, mulai dari tata kelola infrastruktur teknologi informasi, keandalan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengendalian akses data, manajemen risiko, hingga kepatuhan aparatur terhadap SOP keamanan informasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi dokumen teknis, observasi ruang server dan alur jaringan, serta wawancara dengan pejabat struktural dan pengelola sistem informasi Disdukcapil Kabupaten Tapin.
Diyah menegaskan audit tidak hanya bertujuan menemukan kekurangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi perangkat daerah untuk mengidentifikasi risiko dan melakukan tindakan korektif.
“Yang kami lakukan bukan hanya pemeriksaan, tetapi juga pembinaan. Kami melihat apa saja yang masih perlu diperbaiki, kemudian memberikan arahan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti. Harapannya, pengelolaan keamanan informasi ini dapat terus meningkat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Penerapan SMKI dinilai semakin penting seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan. Pengelolaan risiko yang baik diperlukan untuk mencegah gangguan sistem maupun potensi kebocoran informasi.
Melalui audit lanjutan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tapin diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan teknis dan administratif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota membangun tata kelola administrasi kependudukan yang aman, andal, dan berkelanjutan(mckalsel/lnk).

