PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan sesungguhnya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan wajib menjadi syarat mutlak operasi investasi PT Artasia. Langkah ini mendesak guna mengantisipasi keresahan warga atas risiko pencemaran Sungai Barito dan bahaya aktivitas pengangkutan material (hauling) di jalan nasional.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Rumiadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Dasar Hukum dan Perizinan Operasional PT Artasia di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 15 September 2026. Forum strategis ini mengevaluasi legalitas hauling, pemanfaatan lokasi penumpukan (stockpile), hingga penggunaan fasilitas pelabuhan oleh perusahaan batubara tersebut.
Rumiadi menekankan bahwa investasi yang masuk ke daerah tidak boleh menumbalkan hak-hak dasar warga sekitar, khususnya penduduk Desa Muara Untu yang berada di garda terdepan wilayah terdampak.
“Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” ujar Rumiadi dalam rapat tersebut.
Sejumlah isu krusial yang mengemuka dalam rapat meliputi lonjakan kepadatan lalu lintas akibat truk berukuran besar, polusi debu batubara, hingga ancaman serius limpasan air asam tambang dari stockpile yang berisiko mencemari aliran Sungai Barito.
Guna mencegah kecelakaan lalu lintas, Rumiadi mendesak manajemen PT Artasia dan instansi teknis untuk menetapkan manajemen jalan raya yang ketat. Ketentuan tersebut mencakup pemasangan rambu, pembatasan jam operasional hauling, dan penataan titik keluar-masuk kendaraan berat agar tidak melumpuhkan mobilitas masyarakat umum.
“Investasi memang sangat dibutuhkan dan penting bagi kemajuan daerah. Namun, kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan tidak boleh dikesampingkan. Karena itu, dasar perizinan dan tata cara pelaksanaan kegiatannya harus benar-benar jelas, lengkap, dan terukur,” katanya.
DPRD Murung Raya tetap mengapresiasi kontribusi PT Artasia yang telah melakukan pemeliharaan dan perbaikan fisik ruas jalan yang mereka lintasi. Meski demikian, Rumiadi menegaskan aksi pemeliharaan tersebut tidak lantas membebaskan perusahaan dari kewajiban pemenuhan izin regulasi.
“Kita sangat menghargai upaya perbaikan jalan yang telah dilakukan perusahaan. Tetapi harus diingat: setiap kegiatan, dari pengangkutan, penumpukan barang, hingga penggunaan pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, serta mengikuti seluruh ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas politikus Murung Raya itu mengakhiri keterangannya.
Melalui rakor ini, DPRD Murung Raya mendorong klarifikasi menyeluruh bersama instansi teknis agar seluruh operasional PT Artasia memiliki payung hukum yang sah dan mencegah terjadinya konflik sosial-lingkungan di masa mendatang.


