
PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Murung Raya resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026. Meski postur belanja membengkak hingga Rp2,435 triliun, langkah ini dibayangi oleh catatan kritis: realisasi penyerapan anggaran daerah yang masih melempem di bawah 50 persen menjelang kuartal akhir tahun.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).
Melalui ketukan palu bersama Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, postur pendapatan daerah disepakati naik signifikan sebesar Rp325,07 miliar, dari semula Rp1,473 triliun menjadi Rp1,798 triliun. Kenaikan pendapatan ini mendongkrak alokasi belanja daerah dari Rp1,701 triliun melonjak menjadi Rp2,435 triliun—atau bertambah Rp733,60 miliar yang dialokasikan untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, hingga belanja transfer.
Guna menutup defisit antara pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan dialokasikan melonjak dari Rp241,57 miliar menjadi Rp702,27 miliar. Seluruh penambahan pembiayaan ini ditopang penuh oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sementara alokasi pengeluaran pembiayaan dipangkas menjadi nol.
Namun, pembengkakan anggaran belanja ini diiringi peringatan keras dari pimpinan daerah. Menanggapi serapan anggaran yang hingga pertengahan September 2026 belum menyentuh angka 50 persen, Bupati Heriyus meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengeksekusi program dan menghentikan kebiasaan lama.
“Saya minta semua Kepala OPD bergerak cepat. Jangan biasakan menumpuk pekerjaan di akhir tahun. Laksanakan sekarang, dengan perencanaan yang matang,” tegas Heriyus usai penandatanganan berkas persetujuan.
Heriyus menginstruksikan agar pengadaan barang/jasa maupun proyek fisik tidak dipaksakan jika secara rasional tidak memungkinkan rampung sebelum penutupan tahun anggaran. Pemaksaan proyek di sisa waktu yang sempit, menurutnya, hanya akan memicu putus kontrak dan memperpanjang daftar proyek mangkrak yang merugikan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Pj. Sekda Sarwo Mintarjo, jajaran Asisten Setda, perwakilan Polres Murung Raya, serta para kepala dinas dan anggota legislatif setempat. Sisa waktu tiga bulan kini menjadi ujian krusial bagi birokrasi Murung Raya untuk membuktikan bahwa lonjakan anggaran triliunan rupiah tersebut betul-betul dapat diserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Muslim)

