MURUNG RAYA –  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria oleh DPR RI pada Kamis, 24 September 2026, menjadi sinyal krusial bagi kepastian hukum kepemilikan lahan di daerah. Merespons regulasi anyar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mendesak seluruh warga di 10 kecamatan untuk segera mengurus dan memastikan legalitas alas hak atas tanah, rumah, maupun kebun yang mereka kuasai.

Langkah percepatan sertifikasi ini dinilai sangat mendesak guna mencegah potensi sengketa dan praktik saling klaim yang rawan terjadi di kawasan berkembang. Rumiadi menekankan kejelasan dokumen—mulai dari Surat Pernyataan (SP), Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM)—adalah perisai utama masyarakat.

“Demi mempermudah dan menghindari sengketa, kami harapkan seluruh masyarakat Murung Raya memastikan aset tanahnya sudah memiliki legalitas yang jelas. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi rakyat itu sendiri,” tegas Rumiadi saat memberikan keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Pengesahan UU Reforma Agraria tahun 2026 ini membawa pijakan baru yang mengusung prinsip utama “Tanah untuk Rakyat”. Regulasi tersebut menempatkan petani, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat miskin sebagai prioritas subjek penerima manfaat dari program penataan aset negara.

Dengan dimilikinya bukti kepemilikan yang sah oleh warga, pelaksanaan amanat undang-undang—seperti penataan ulang, redistribusi tanah, hingga penyelesaian konflik agraria lama—dapat diselesaikan secara sistematis.

Kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan iklim sosial yang kondusif, adil, dan bermartabat di wilayah Bumi Tana Malai Tolung Lingu, sekaligus menghindarkan warga lokal dari risiko pengambilalihan lahan secara sepihak di masa depan.

(Muslim)