BATULICIN, Lenterakalimantan.net –

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin.

Dalam rapat tersebut, penyampaian pendapat pemerintah daerah disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, H. Yamani. Kegiatan turut dihadiri pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forkopimda.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dinilai memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut tidak hanya melalui pemberian bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan lapangan kerja, hingga penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar program bantuan dan pemberdayaan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam mendukung kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

Peningkatan kualitas SDM dinilai perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, mencakup peningkatan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Pemerintah daerah menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya dua regulasi tersebut, diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan semakin terarah, kualitas SDM meningkat, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus diperkuat.