PURUK CAHU — ,LENTERAKALIMANTAN.NET-
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar tiga lokasi vital di dalam gedung KPU, yakni ruang kesekretariatan, ruang keuangan, dan ruang arsip. Dari ketiga lokasi itu, jaksa menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang disinyalir berkaitan langsung dengan aliran dana hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menyatakan tindakan hukum ini bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara. Ia memastikan seluruh prosedur penggeledahan telah mengantongi penetapan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh serta menjalankan Surat Perintah Penggeledahan sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan SOP Kejaksaan RI.
“Fokus kami adalah membuat terang perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang bersumber dari APBD 2023–2024. Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti tambahan secara cermat dan akuntabel,” kata Herman.
Herman menegaskan pihak kejaksaan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengusut kasus ini. Ia berjanji proses penanganan perkara akan berjalan transparan, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan, namun tetap diselesaikan hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan publik di Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” tegas Herman.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih meneliti seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Murung Raya tersebut.


