
foto: Istimewa
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menggagalkan dugaan pengiriman puluhan kardus rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Sabtu dini hari, 12 September 2026. Ribuan batang rokok tanpa dokumen resmi yang dikemas dalam plastik hijau tosca dan putih bergaris merah tersebut kini disita di Mapolsek KPL untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan barang bukti dilakukan saat personel kepolisian menggelar patroli dan pemeriksaan rutin di area pintu masuk pelabuhan. Tumpukan kardus yang diduga berisi rokok polos tersebut sempat terlihat diletakkan di depan kantor Polsek KPL dan area rerumputan di sekitar akses masuk pelabuhan.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin AKP M. Abdul Rauf menyatakan pihaknya masih mendata jumlah pasti barang bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan ini. “Kami masih pemeriksaan. Harus digelar perkara dulu dan barang bukti juga masih kami hitung,” kata Abdul Rauf, Sabtu.
Abdul Rauf menegaskan, kepolisian belum dapat membeberkan kronologi utuh, asal-usul barang, maupun pihak pemilik rokok tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. “Belum bisa kami ekspos karena masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan. Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang cukai, penyidik Polsek KPL akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Banjarmasin. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan status legalitas barang serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika terbukti melanggar aturan perpajakan dan cukai, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman sanksi pidana atas peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi. Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Menanggapi kasus ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H. Akhmad Murjani, mengapresiasi kesiapsiagaan personel KPL di pintu masuk logistik antardaerah. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti di tingkat hilir.
“Kami mengapresiasi langkah personel KPL yang berhasil menggagalkan pengiriman ini. Tetapi penindakan jangan berhenti sebagai kasus per kasus atau bersifat sporadis,” ujar Akhmad Murjani.
Ia mendesak kepolisian dan Bea Cukai membongkar seluruh rantai pasok rokok ilegal hingga ke pihak penyedia dan pemesan utama. “Yang perlu dibongkar bukan hanya barangnya, melainkan juga jaringan distribusinya. Dari mana barang berasal, siapa yang mengirim, dan ke mana tujuan akhirnya, itu yang harus ditelusuri,” katanya.
Menurut Akhmad, maraknya peredaran rokok tanpa cukai menimbulkan dampak ganda: menggerus potensi penerimaan negara dan menciptakan iklim bisnis yang tidak adil bagi pelaku usaha legal yang taat pajak. Tanpa penindakan sistematis dari hulu ke hilir, keberlangsungan usaha rokok yang patut hukum akan terus terancam.
source: lindonews.com
jurnalis: yudha

