​BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen untuk mentransformasi sistem pengelolaan sampah daerah guna mengantisipasi ancaman keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) yang diproyeksikan hanya mampu bertahan hingga 2028. Langkah pembenahan kini berfokus pada pengurangan sampah dari hulu alih-alih bergantung pada fasilitas hilir.

​Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ryan Tirta Nugraha, pada Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Provinsi Kalsel Tahun 2026 di Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).

​Ryan menekankan perlunya menghentikan pendekatan konvensional “kumpul-angkut-buang” dan mengalihkan paradigma ke sistem pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

​“Paradigma awal sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang harus mulai dirubah menjadi sampah dikurangi, dipilah, dimanfaatkan, diolah dan hanya residu yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir,” tegas Ryan.

​Dinas PUPR Kalsel mendorong pemerintah 13 kabupaten/kota untuk melengkapi fasilitas pemrosesan sampah dengan standar operasional yang ketat, kepastian pembiayaan, serta manajemen risiko keselamatan seperti pencegahan kebakaran, pengelolaan gas, dan instalasi pengolahan air lindi. Integrasi rantai pengolahan sampah dari hulu ke hilir diharapkan selesai sebelum daya tampung TPAS mencapai batas maksimal pada 2028 mendatang. (yudha)