
Kotabaru LENTERAKALIMANTAN.NET Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kerja sama lintas instansi. Salah satunya dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9/2026), dan disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zein, beserta sejumlah tamu undangan lintas sektor.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., yang dibacakan Anang Muhammad Zein, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkomitmen membangun sinergi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Anang juga meminta agar kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Said Rizani Fahrian menjelaskan, kerja sama lintas sektor tersebut bertujuan memangkas tahapan birokrasi sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.
Melalui integrasi antarlembaga, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan administrasi yang lebih sederhana dan efisien. Salah satunya dalam penerbitan dokumen kependudukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan, serta validasi data yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa nikah dan cerai.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujar Said.
Ia menambahkan, integrasi data antarlembaga diharapkan dapat mengurangi prosedur yang harus dilalui masyarakat secara terpisah pada masing-masing instansi.
Dengan adanya kerja sama tersebut, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin tertib, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta sejumlah perwakilan instansi lintas sektor. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama(mckalsel/lnk).

