​BANJARMASIN LENTERAKALIMANTAN.NET

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menjalin nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Bunda PAUD Provinsi Kalimantan Selatan. Kerjasama ini berfokus pada percepatan pemenuhan hak konstitusional anak melalui penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

​Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti, menegaskan  kemitraan ini menjadi pijakan penting guna menjamin seluruh anak di Banua memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang sah sejak usia dini.

​“Ini penting karena setiap anak Indonesia wajib mendapatkan pelayanan kependudukan yang sah dari pemerintah,” ujar Dewi di Banjarmasin, Kamis (15/10/2026).

​Dewi memaparkan nota kesepakatan di tingkat provinsi ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Dukcapil serta Bunda PAUD di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

​Melalui integrasi layanan bersama jejaring PAUD di seluruh wilayah, Disdukcapil Kalsel optimistis cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA akan meningkat signifikan sekaligus mendorong kesadaran para orang tua mengenai pentingnya kepemilikan dokumen legalitas anak(mckalsel/royyan).