
Tim Juri Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Provinsi Kalimantan Selatan melakukan verifikasi lapangan di Desa Mahela, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (8/10/2026). Penilaian ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan lima pilar STBM tidak sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan berdampak nyata pada perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Proses verifikasi melibatkan tim lintas sektor dari Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PMD Provinsi Kalsel. Tim menilai keterpaduan perencanaan, penganggaran, hingga aspek kelembagaan melalui SK Tim STBM di tingkat desa.
Perwakilan Tim Juri dari Bappeda Kalsel, Riza Arizani, mengapresiasi alokasi anggaran desa serta munculnya swadaya masyarakat dalam pengelolaan sampah. Desa Mahela juga mengusung sejumlah inovasi sanitasi, seperti Rumah Sehat 5 Menit (Rusman), Cuci Tangan Bersih dan Nyaman (Citra), Dapur Aman dan Higienis untuk Keluarga (Danita), serta Inovasi Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga (Ipalku).
“Dari Bappeda ada beberapa aspek yang kami nilai, terutama terkait penganggaran dan perencanaan keberlanjutan di Desa Mahela. Kami sarankan ke depan Desa Mahela bisa merencanakan pemeliharaan dan keberlanjutan dari kegiatan STBM lima pilar,” ujar Riza.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten HST, Syahruli, menegaskan penerapan STBM merupakan gerakan kolektif untuk membangun kualitas hidup sehat. Pihaknya mendorong Desa Mahela agar mampu menjadi percontohan sanitasi yang berkelanjutan bagi desa-desa lain di Kabupaten HST(mckalsel/lnk).

