​BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan (Diskominfo Kalsel) menggelar Desk Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Perangkat Daerah/Unit Kerja di Banjarbaru, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antarperangkat daerah dalam pengelolaan dan penyediaan dokumen publik secara terstruktur dan transparan.

​Agenda ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui desk ini, setiap badan publik diwajibkan mendata informasi yang dikuasai, baik yang berkategori terbuka untuk diakses masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai regulasi.

​Kepala Diskominfo Kalsel melalui Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, M. Ayub Khan, menjelaskan penyusunan DIP melibatkan proses pengusulan, kompilasi, hingga analisis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

​“Langkah ini kita lakukan dalam rangka menyamakan persepsi, supaya kawan-kawan di badan publik memahami apa saja yang menjadi keharusan bagi mereka untuk disediakan maupun diumumkan di kanal resmi masing-masing,” ujar Ayub, Selasa (20/10/2026).

​Saat ini, Pemprov Kalsel telah mengantongi predikat Pemerintah Daerah Informatif dari Komisi Informasi Pusat dengan skor 94,91. Kendati demikian, penguatan kapasitas PPID di tingkat unit kerja terus dipacu guna mengatasi dinamika tata kelola yang belum merata.

​Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalsel, AH Rijani, mengimbau seluruh badan publik untuk responsif terhadap permohonan informasi masyarakat sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemberian informasi terbuka harus dipermudah, sedangkan penetapan informasi dikecualikan wajib menyertakan dasar hukum dan uji konsekuensi yang jelas.

(mckalsel/lnk).