​BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan terkait optimalisasi pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, di sela Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kalsel di Banjarbaru, Selasa (20/10/2026).

​Kerja sama interkoneksi data ini difokuskan untuk meningkatkan akurasi validasi data wajib pajak, mempercepat alur pelayanan perpajakan daerah, serta mengalokasikan potensi penerimaan pajak secara lebih efektif dan terukur.

​Kepala Dinas Dukcapil Kalsel, Dewi Fuziarti, menjelaskan bahwa ruang lingkup integrasi mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

​“Melalui kerja sama ini, kami mendukung pemanfaatan data kependudukan secara tepat guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah. Data yang akurat dan mutakhir menjadi faktor penting dalam mendukung validasi identitas wajib pajak serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dewi.

​Guna menjaga keamanan informasi, pemberian hak akses data kepada Bapenda Kalsel dilaksanakan melalui mekanisme tertutup yang aman, yakni menggunakan sistem web service jaringan terenkripsi serta web portal berbasis kueri NIK. Integrasi sistem ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital pelayanan publik Pemprov Kalsel yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat(mckalsel/lnk).