BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET— Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kalimantan Selatan akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama instansi terkait menggulung jaringan pelangsir BBM serta menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, dalam operasi penindakan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, penyidik memproses 17 orang tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7.825 liter BBM bersubsidi—terdiri dari 2.300 liter Bio Solar dan 5.525 liter Pertalite—serta 22 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dimodifikasi untuk melangsir.

“Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM secara berulang-ulang di sejumlah SPBU wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rosyanto dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat pagi, 23 Oktober 2026.

Rosyanto menegaskan, perbuatan jahat ini sengaja memanfaatkan celah selisih harga antara BBM bersubsidi penetapan pemerintah dengan harga pasar liar.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi atau BBM penugasan Pemerintah dengan harga jual kembali di luar ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolda.

Praktik penggelapan ini memicu dampak sosial mendalam. Selain merampas hak warga kelas bawah, aksi pelangsiran berulang memicu antrean panjang dan kelangkaan pasokan BBM yang membenturkan kebutuhan kelompok rentan seperti petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada kasus berbeda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel turut membongkar skandal penyelundupan barang kena cukai. Petugas mengamankan satu orang tersangka beserta satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang dijadikan sarana pengangkut rokok bodong.

Dari hasil penggeledahan muatan truk, polisi menemukan total 1.040.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rinciannya meliputi 384.000 batang rokok merek Sabit Melon, 80.000 batang rokok merek Sabit Mango, 96.000 batang rokok merek Sabit Grape, 416.000 batang rokok merek New Mercy, serta 64.000 batang rokok merek Mercy.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi tersebut sedianya akan disebar dan dipasarkan secara gelap ke berbagai pelosok wilayah Kalimantan Selatan.

Saat ini seluruh barang bukti beserta total 18 tersangka dari dua kasus tersebut ditahan di Mapolda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan jaringan pelaku lainnya.

Ekspose pengungkapan kasus besar ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat utama dan pemangku kepentingan, antara lain Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, Kasubdit I dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga Cabang Banjarmasin, Ketua DPC Hiswana Migas Cabang Banjarmasin, hingga Kabid Fasilitas Kantor Wilayah Bea Cukai.