BANJARLENTERAKALIMANTAN.NET-

Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian masif menerobos pasar Kalimantan Selatan. Tak hanya merembet ke kawasan perkotaan, pasokan rokok ilegal ini telah merambah hingga ke pelosok desa, kawasan hulu sungai, dan wilayah terluar Kalsel. Akibat pasokan yang melimpah dan harga yang dibanting murah, para pelaku usaha rokok legal menjerit setelah penjualan mereka merosot tajam hingga 40 persen hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

Seorang pengusaha rokok pita cukai resmi di Banjarmasin mengeluhkan maraknya serbuan rokok ilegal yang kian tak terkendali. Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, peredaran barang tanpa cukai tersebut merusak ekosistem pasar dan mengancam keberlangsungan bisnis pedagang resmi.

“Penjualan kami sekarang tinggal 60 persen. Padahal dampak ini baru terasa sekitar 2 sampai 3 bulan terakhir,” ujarnya saat ditemui, baru-baru ini, Sabtu (22/8). Ia menegaskan, jika pembiaran terus terjadi, pengusaha legal lambat laun akan gulung tikar.

Faktor tekanan ekonomi disinyalir menjadi pemicu utama tingginya serapan rokok ilegal di tingkat konsumen. Kondisi ini dimanfaatkan oleh rantai pasok ilegal untuk terus memasok barang secara kontinyu. Pedagang kecil di tingkat eceran pun tak berkutik dan memilih tetap menjualnya demi mengincar margin keuntungan.

Di sisi lain, apresiasi tetap diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, yang sempat menggagalkan penyelundupan 2,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Namun, langkah penindakan tersebut dinilai belum memutus urat nadi peredarannya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai, operasinya tampak tak berhenti. Namun anehnya, pasokan barang di lapangan seperti tidak ada putusnya,” tutur sumber tersebut. Ia mendorong agar aparat penegak hukum terus melakukan penindakan secara masif dan menyasar langsung hingga ke akar masalah.

Maraknya rokok ilegal ini juga memantik reaksi keras dari Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (DPP FKPWK) Kalimantan Selatan. Ketua Harian DPP FKPWK, Akhmad Murjani, menegaskan bahwa fenomena ini melahirkan dua kerugian besar sekaligus: hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai dan ancaman bahaya kesehatan bagi masyarakat.

Murjani menyoroti ketimpangan penegakan hukum di lapangan yang dinilainya rentan salah sasaran jika hanya menyasar pedagang eceran.

“Pedagang kecil itu akhirnya yang kena proses hukum kalau tertangkap membawa rokok ilegal. Sementara bandar dan pengedar utamanya ada di mana? Ini yang harus dicari dan diusut akar masalahnya,” tegas Murjani dan didampingi Ketua Penasehat FKPWK Kalsel Junaidi saat menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media di Cafe Janji Jiwa dikawasan Perumahan Elite Citra Land Kabupaten Banjar

Ia menambahkan, rokok ilegal jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan karena menolak membayar pajak dan cukai yang menjadi hak negara. Selain itu, aspek keamanan produk juga patut dipertanyakan. Berbeda dengan rokok legal yang wajib memenuhi standar operasional (SOP) pendaftaran hingga pencantuman peringatan kesehatan resmi, rokok ilegal memotong seluruh regulasi tersebut.

“Kita tidak tahu dampaknya terhadap kesehatan masyarakat seperti apa, karena SOP-nya tidak ditempuh. Jangan sampai negara rugi, konsumen rugi, dan pengusaha legal bangkrut gara-gara pembiaran ini,” ujarnya.

FKPWK mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, dan kepolisian untuk menjalin kolaborasi ketat dalam memberantas mata rantai distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat akar. “Hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak pengusaha legal untuk berbisnis dengan adil harus dilindungi. Yang ilegal wajib ditindak tegas,” kata Murjani menutup keterangannya.

Lenterakalimantan.net